Program Bimbingan Perkawinan (BIMWIN) merupakan salah satu program unggulan Kementerian Agama dalam bentuk Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: DJ.II/542 tahun 2013 tentang pedoman penyelenggaraan kursus pra nikah. Program Bimbingan Perkawinan (BIMWIN) di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gampengrejo Kediri bertujuan untuk membekali calon pasangan suami istri dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk menjalani kehidupan rumah tangga yang sesuai dengan ajaran Islam. Ayat 21 dari Quran surah Ar-Rum dijadikan dasar dalam program Bimbingan Perkawinan (BIMWIN) di KUA kecamatan Gampengrejo Kediri, karena menekankan nilai sakinah (ketenteraman), mawaddah (cinta), dan rahmah (kasih sayang). Artikel ini akan mengkaji ayat tersebut melalui pendekatan tafsir klasik dan kontemporer untuk melihat bagaimana nilai-nilai yang terkandung dalam Quran Surah Ar-Rum ayat 21 dapat diterapkan dalam program Bimbingan Perkawinan (BIMWIN) di KUA Kecamatan Gampengrejo Kediri. Pendekatan deskriptif kualitatif digunakan untuk memadukan kajian literatur tafsir dengan data empiris dari praktik Bimbingan Perkawinan (BIMWIN) di KUA Kecamatan Gampengrejo Kediri. Kata Kunci: Bimbingan perkawinan, KUA, surah ar-rum ayat 21, tafsir klasik, tafsir kontemporer, sakinah, mawaddah, rahma h.
Copyrights © 2025