Perkembangan pesat kecerdasan buatan (AI) dalam pelayanan kesehatan di Indonesia menjanjikan peningkatan efisiensi dan akurasi, namun juga menimbulkan tantangan etis dan hukum terkait akurasi algoritma, privasi data, dan pertanggungjawaban. Meskipun Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) telah menjadi landasan, kerangka hukum saat ini masih memiliki celah signifikan, terutama terkait sertifikasi produk, transparansi algoritma, dan pembagian tanggung jawab. Oleh karena itu, diperlukan tinjauan etikolegal yang komprehensif untuk memetakan regulasi yang ada, mengidentifikasi celah hukum, dan mengusulkan rekomendasi kebijakan yang dapat memastikan pemanfaatan AI tetap selaras dengan prinsip keselamatan pasien dan etika medis.
Copyrights © 2025