Penelitian ini berfokus untuk menganalisis sepuluh putusan yang mengargumentasikan mengenai sengketa pra yudisial yang diputus pada tahun 2021. Putusan-putusan a quo kemudian dianotasi dan dianalisis untuk melihat pola-pola terkait pokok perkara yang disengketakan, pola amar putusan, pola petitum, dan pertimbangan hukum hakim. Hasil analisis tersebut kemudian digunakan untuk menyusun kerangka pengaturan ius constituendum penyelesaian sengketa pra yudisial di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan berfokus pada data sekunder berupa putusan-putusan hakim. Data sekunder tersebut kemudian dipadukan dengan beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan sengketa pra yudisial. Hasil penelitian ini antara lain adalah pokok perkara yang muncul adalah mengenai penipuan, penggelapan, pencurian, dan tindak pidana lingkungan hidup. Selanjutnya, dasar hukum mengenai penyelesaian sengketa pra yudisial telah mengalami perkembangan dalam praktiknya sehingga perlu mendapat revisi. Perbaikan tersebut antara lain meliputi aspek formiil, materii, serta prosedur yang fungsional.
Copyrights © 2025