Penelitian ini membahas pelindungan hukum terhadap data pribadi pelanggan PT. PLN dalam konteks pemberian surat pemutusan sementara arus listrik secara fisik, yang dinilai rentan terhadap kebocoran data. Surat tersebut mencantumkan informasi sensitif seperti nama, alamat, ID pelanggan, dan jumlah tagihan yang dapat diakses oleh pihak tidak berkepentingan karena disampaikan tanpa pengamanan memadai. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang didukung data lapangan, dengan tujuan untuk menganalisis kesesuaian praktik PLN dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan PLN dalam menyampaikan surat tanpa perlindungan layak dapat dikategorikan sebagai kelalaian dalam pemrosesan data pribadi dan berpotensi melanggar prinsip-prinsip UU PDP. Diperlukan penguatan regulasi internal, peningkatan kesadaran petugas PLN, serta perbaikan mekanisme distribusi surat agar perlindungan hak privasi pelanggan dapat terjamin sesuai asas hukum yang berlaku.
Copyrights © 2025