Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Provinsi Maluku Utara, dengan fokus pada Kabupaten Pulau Morotai, Kabupaten Halmahera Utara, dan Kota Ternate. Kesulitan masyarakat miskin dalam mengakses keadilan, terutama karena ketidakmampuan membayar biaya hukum. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis dan pendekatan hukum empiris untuk menggali kesenjangan antara teori dan praktik dalam pelaksanaan bantuan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011. Hasil penelitian menunjukkan meskipun bantuan hukum telah diatur, pelaksanaannya masih menghadapi tantangan seperti keterbatasan anggaran dan pengaturan yang tidak tegas mengenai subjek penerima bantuan hukum. Di Kota Ternate, bantuan hukum dilaksanakan lebih sesuai ketentuan undang-undang, sementara di Kabupaten Pulau Morotai dan Kabupaten Halmahera Utara, implementasinya belum optimal. Penelitian ini menyarankan agar pemerintah daerah meningkatkan sosialisasi, bekerja sama dengan organisasi bantuan hukum, dan memperbaiki kebijakan untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat miskin di Maluku Utara.
Copyrights © 2025