Artikel ini membahas penerapan rehabilitasi terhadap penyalahguna narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan mengkaji Putusan Nomor 283/Pid.Sus/2024/PN Kwg sebagai objek penelitian. Penelitian ini bertujuan untuk menilai sejauh mana pertimbangan hakim telah sesuai dengan ketentuan hukum positif, khususnya terkait pemberian rehabilitasi sebagai bentuk pemidanaan alternatif bagi pecandu narkotika. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan hakim dalam perkara tersebut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa meskipun jumlah barang bukti tergolong kecil dan tidak ditemukan indikasi sebagai pengedar. Padahal, Pasal 103 Undang-Undang Narkotika memberikan wewenang kepada hakim untuk menjatuhkan rehabilitasi, baik terhadap terdakwa yang terbukti bersalah maupun tidak. Ketidakhadiran hasil asesmen ketergantungan dari BNN dalam pertimbangan hakim menjadi faktor penghambat diterapkannya pendekatan rehabilitatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa masih terdapat ketidaksesuaian antara praktik pemidanaan dan tujuan humanis dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika, sehingga diperlukan peningkatan pemahaman aparat hukum terhadap urgensi rehabilitasi bagi pengguna narkotika.
Copyrights © 2025