Penulisan artikel ini membahas mengenai perlindungan hukum atas hak keperdataan bagi orang di bawah pengampuan dengan mengambil studi kasus pada putusan nomor 70/Pdt.P/2018/PN Banyumas. Dalam penelitian yang menggunakan metodoli studi kasus ini penulis menemukan bahwa akibat hukum dari sebuah pengampuan adalah terampu dinilai belum/tidak memiliki kecakapan untuk melakukan perbuatan Hukum. Dalam putusan ini membahas mengenai subjek hukum yang memiliki gangguan jiwa. Pertimbangan hakim dalam menetapkan seseorang sebagai pengampu berdasarkan putusan nomor 70/Pdt.p/2018/PN Banyumas adalah berdasarkan fakta hukum yang ada
Copyrights © 2025