Penelitian ini berfokus pada implementasi aktivitas kehumasan di Pengadilan Negeri Depok dalam rangka membangun komunikasi publik yang efektif antara institusi dan masyarakat. Aktivitas kehumasan dianalisis berdasarkan tujuh indikator dari teori komunikasi publik Macnamara, yaitu informing, listening, consulting, involving, collaborating, empowering, dan evaluating. Penelitian ini dilaksanakan di Kantor Pengadilan Negeri Depok yang beralamat di Jl. Boulevard Grand Depok City No.7, Kalimulya, Kec. Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat. Penelitian ini dimulai dari bulan November 2021 sampai Februari 2022. Jenis penelitian ini menggunakan pendekatan deskripsi kualitatif. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan penelitian ini yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan kesimpulan. Uji keabsahan data dengan menggunakan uji credibility yaitu tringulasi sumber data dan metode. Kata Kunci: Aktivitas Humas, Pelayanan Informasi Publik, Pengadilan Negeri
Copyrights © 2025