Setiap organisasi, termasuk lembaga nirlaba seperti yayasan, menghadapi risiko keuangan yang dapat mengganggu keberlanjutan operasional. Risiko seperti ketidakpastian donasi dan keterlambatan pembayaran iuran merupakan tantangan yang harus dikelola dengan baik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis peran akuntan dalam mengelola risiko keuangan di Yayasan TAUD Nur Ikhlas Pontianak. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi langsung, dan dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan model Miles dan Huberman yang meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akuntan memiliki peran penting dalam menyusun anggaran berdasarkan proyeksi kas, menjaga keseimbangan arus keuangan, serta menerapkan sistem pencatatan dan pengendalian internal yang transparan dan akuntabel. Implementasi PSAK 45 juga memperkuat akuntabilitas dan meningkatkan kepercayaan dari para pemangku kepentingan. Temuan ini menunjukkan bahwa peran akuntan tidak hanya teknis, tetapi juga strategis dalam menjaga keberlanjutan organisasi nirlaba. Kata Kunci: Akuntan, Risiko Keuangan, Pengendalian Internal, PSAK 45
Copyrights © 2025