Transformasi digital telah menjadi salah satu penggerak utama perubahan ekonomi global, termasuk di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak transformasi digital terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta menelaah sejauh mana regulasi pemerintah mampu mewujudkan prinsip keadilan sosial. Menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus, data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, kuesioner terhadap karyawan berlisensi, observasi lapangan, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa digitalisasi memberikan manfaat signifikan berupa peningkatan akses pasar, efisiensi transaksi, dan penguatan branding UMKM. Namun, penelitian juga menemukan tantangan berupa keterbatasan literasi digital, tingginya biaya promosi digital, ketimpangan infrastruktur internet, serta lemahnya regulasi terkait perlindungan data dan persaingan usaha. Analisis lebih lanjut menegaskan adanya digital divide antara UMKM di pusat kota dengan di wilayah pinggiran, yang berimplikasi pada ketidakadilan sosial. Penelitian ini memberikan kontribusi teoretis melalui pengayaan literatur multidisiplin terkait digital justice, sekaligus memberikan implikasi praktis bagi pemerintah, pelaku UMKM, dan platform digital dalam membangun ekosistem yang lebih inklusif. Kesimpulannya, transformasi digital hanya akan berdampak positif secara berkeadilan apabila didukung oleh regulasi yang adaptif, peningkatan literasi digital, dan perluasan akses infrastruktur.
Copyrights © 2023