Proses kepailitan pada umumnya adalah proses panjang yang melelahkan. Buruh atau karyawan juga merupakan salah satu pihak pada saat suatu perusahaan dipailitkan, yakni sebagai kreditor yang juga mempunyai hak atas harta debitor pailit. Tapi seringkali pada saat suatu perusahaan pailit, hak-hak konstitusional dari buruh terabaikan demikian juga kesejahteraan pribadi dan keluarganya. Dalam hal ini kedudukan buruh sangat lemah, padahal fungsi dan peranan tenaga kerja sangat penting guna kelancaran produksi dan pertumbuhan perusahaan yang bersangkutan. Penulisan meneliti permasalahan akibat hukum putusan pailit terhadap karyawan perusahaan menurut UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU dan kedudukan karyawan perusahaan menurut UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan apabila perusahaan pailit. Adapun penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan bersifat deskriptif, dengan pendekatan kepada perundang-undangan. Data yang dipergunakan adalah data sekunder. Pengumpulan data yang dilakukan dengan teknik studi pustaka dan dianalisis secara kualitatif.
Copyrights © 2025