Perjanjian adat dalam utang piutang antara unit simpan pinjam dengan masyarakat peminjam uang di Desa Tenggak, Kec. Sidoharjo, Kab. Sragen dilakukan secara lisan. Perjanjian utang piutang yang dibuat secara lisan diperbolehkan menurut undang-undang. Kelemahan dari suatu perjanjian yang dilakukan secara lisan adalah apabila debitur wanprestasi dan menyangkal bahwa tidak pernah adanya perjanjian akan mengalami kesulitan untuk membuktikan. Dalam perjanjian utang piutang secara adat tersebut apabila debitur wanprestasi hanya diselesaikan dengan cara negosiasi. Apabila penyelesaian masalah utang piutang dengan negosiasi tidak berhasil, maka sebaiknya dilakukan dengan mediasi, dan/atau diselesaikan lewat pengadilan guna untuk menjamin adanya keadilan dan kepastian hukum di antara kedua belah pihak, dengan penyelesaian berdasar hukum yang lebih profesional.
Copyrights © 2014