Jurisprudence
Vol 7, No 1 (2017): Vol. 7, No. 1, Juni 2017

KONTRIBUSI HUKUM PIDANA DALAM PENGATURAN PERBANKAN SHARIAH (Studi Terhadap Kebijakan Legislatif Perbankan Syari’ah)

Kuswardani, K. (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Jun 2017

Abstract

Makalah ini mendeskripsikan kontribusi hukum pidana dalam UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Shariah. Tujuan UU itu adalah untuk menjamin, melindungi dan meyakinkan masyarakat khusunya nasabah Fungsi hukum pidana sebagai ultimum remidium, yi obat terakhir pada saat sanksi hukum yang lain (seperti sanksi hukum perdata, sanksi hukum administrasi) sudah tidak berdayaguna untuk menanggulanginya, sehingga menjadi hal yang penting dalam UU Perbankan Syariah. Kontribusi hukum pidana diformulasikan pada Bab XI tentang Ketentuan Pidana, dari Pasal 59 sampai dengan Pasal 66. Pengaturan itu difokuskan pada tindak pidana oleh direktur dan anggota, komisaris dan anggota dewan komisaris, pegawai bank, Pihak terafiliasi dan pemegang saham., Oleh karena itu, pertanggungjawaban pidana disebut sebagai  vicarious liability, yang mana mereka mewakili /representasi dari perusahaan. Tidak ada perumusan sanksi pidana untuk nasabah di UU Perbankan Shariah, ini bukan suatu masalah, karena KUHP dapat diberlakukan kepada nasabah yang melakukan pelanggaran atau kejahatan.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

jurisprudence

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Jurisprudence is an academic journal published twice a year by the Magister Law Program of Universitas Muhammadiyah Surakarta. This journal was first published in 2004. The journal, intended as a communication, information, and development medium of law focuses its content on the results of ...