Pencurian mayat dilakukan karena adanya motif tidak wajar yang timbul dari diri pelaku. Tujuannya adalah untuk memperdalam ilmu hitam atau menguasai kekuatan tertentu. Kondisi kejiwaan yang sehat memungkinkan untuk dikenakan pidana bagi pelakunya. Namun, ada pengecualian pidana terhadap orang yang mempunyai gangguan kejiwaan dalam proses penegakan hukum. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris yang bersifat deskriptif. Menggunakan jenis data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan melalui wawancara, observasi, dan studi kepustakaan. Dengan menggunakan analisis data secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa dalam kasus tindak pidana  pencurian  mayat  yang  terjadi  di  Purbalingga  dan  Cilacap  terdapat perbedaan dalam proses penegakan hukum bagi pelakunya.
Copyrights © 2014