Hasil peneltian diketahui bahwa penerapan sistem pengendalian internal terhadap pengelolaan barang persediaan pada Polresta Samarinda telah berjalan dengan baik dan sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Persediaan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kesesuaian pelaksanaan pengelolaan barang persediaan menunjukkan telah terlaksananya pengendalian internal yang baik di Polresta Samarinda, khususnya berkaitan dengan 1) penerimaan barang persediaan; 2) penyimpanan barang persediaan di gudang; 3) pendistribusian dan kebutuhan unit kerja; 4) Penatausahaan dan pencatatan; dan 5) penghapusan. Pelaksanaan pengelolaan dan administrasi barang persediaan di Polresta Samarinda Pengelolaan juga telah sesuai dengan beberapa aturan terkait mengenai Barang Milik Negara (BMN), seperti halnya PSAP No. 5 tentang Persediaan, dan PMK 109/PMK.06/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Inventarisasi, Penilaian, dan Pelaporan Dalam Rangka Penertiban Barang Milik Negara.
Copyrights © 2023