Kesadaran pajak merupakan faktor utama yang mendorong wajib pajak untuk melaksanakan self assessment system. Dalam pelaksanaan self assessment system membutuhkan pengetahuan perpajakan dan pemahaman peraturan perpajakan. Kesadaran pajak yang rendah ditemukan di Kota Bontang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membuktikan pengaruh pengetahuan perpajakan dan pemahaman peraturan perpajakan terhadap penerapanĀ self assessment system melaluiĀ kesadaran pajak sebagai variabel intervening pada wajib pajak UMKM. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kuantitatif dan menggunakan data primer. Penentuan sampel menggunakan metode stratified random sampling dengan total 386 responden sebagai sampel. Penelitian ini dioleh dengan alat analisis SmartPLS versi 4.0. Hasil ini menyimpulkan bahwa Pengetahuan perpajakan dan pemahaman peraturan perpajakan berpengaruh terhadap kesadaran pajak. Pengetahuan Perpajakan berpengaruh positif signifikan terhadap self assessment system. Pemahaman Peraturan Perpajakan tidak berpengaruh positif signifikan terhadap self assessmentĀ system. Kesadaran Pajak dapat memediasi Pengetahuan Perpajakan dan Pemahaman Peraturan Perpajakan terhadap penerapan Self Assessment System.
Copyrights © 2024