Pemerintah pusat memungut PPh, PPN dan Bea Meterai kepada masyarakat yang ditujukan guna membiayai pengeluaran negara. Untuk menyelenggarakan urusan masing-masing daerah, pemerintah daerah memungut pajak kepada masyarakat yang terbagi atas lima pajak provinsi juga 11 pajak kabupaten atau kota. Di lima tahun terakhir terjadi peningkatan pemindahan hak untuk tanah serta bangunan atas wilayah Kabupaten Tegal
Copyrights © 2021