Jurisprudence
Vol 5, No 2 (2015): Vol. 5, No. 2, Desember 2015

KETIKA ANAK BERKONFLIK DENGAN HUKUM (STUDI TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI PENGADILAN NEGERI MAGETAN)

Syamriyadi Nugroho, Michael Last Yuliar (Unknown)



Article Info

Publish Date
03 Jun 2017

Abstract

Tindak pidana yang dilakukan oleh anak-anak memiliki keunikan tersendiri untuk diteliti. Perceraian orang tua, lingkungan pergaulan, keadaan ekonomi dan perkembangan teknologi informasi merupakan beberapa faktor kongkrit yang selama ini melatarbelakangi tindak pidana anak tersebut. Pasca berlakunya Undang Undang Sistem Peradilan Anak, diberlakukan kategorisasi pemidanaan, yaitu anak yang berumur di bawah 12 tahun, anak berumur 12 hingga 14 tahun dan selanjutnya anak berumur 15 hingga 18 tahun yang masuk pada kategori pidana pokok dan pidana tambahan. Keunikan tindak pidana anak tersirat dalam proses persidangan yang diselenggarakan secara berbeda dengan tindak pidana dewasa, yaitu harus diperiksa secara kekeluargaan, harus disidang secara tertutup dengan hakim tunggal, sanksi yang lebih ringan dari tindak pidana dewasa dan lain sebagainya. Hal ini menjadikan tindak pidana anak yang semakin marak dengan berbagai faktornya menarik untuk terus dikaji dan dikembangkan.

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

jurisprudence

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Jurisprudence is an academic journal published twice a year by the Magister Law Program of Universitas Muhammadiyah Surakarta. This journal was first published in 2004. The journal, intended as a communication, information, and development medium of law focuses its content on the results of ...