Penelitian ini bertujuan untuk memberikan wawasan tentang proses komunikasi politik antar fraksi dalam penyusunan UU Pilkada, pengaruh komunikasi politik antar fraksi dalam pembentukan norma UU Pilkada, dan memberikan tawaran model tentang komunikasi politik yang efektif antar fraksi dalam pembentukan norma UU Pilkada secara demokratis. Penelitian ini bersifat kualitatif, dengan pendekatan yuridis sosiologis. Data sekunder dan data primer, yang dikumpulkan menggunakan observasi, wawancara, dan studi dokumen, dianalisis menggunakan proses analisis data secara interaktif. Hasil penelitian ini, antara lain 1) terdapat beberapa proses komunikasi politik antar fraksi dalam penyusunan UU Pilkada, yaitu ideation, encoding, penyampaian pesan, decoding, feedback, dan pengesahan UU, 2) proses komunikasi politik antar fraksi mempengaruhi pembentukan norma UU Pilkada, khususnya pada proses decoding dan feedback, dan 3) Model komunikasi politik antar fraksi yang efektif dalam penyusunan UU Pilkada diciptakan dengan memasukkan partisipasi publik dalam proses komunikasi tersebut dan memakai pola komunikasi politik sirkular pada proses penyusunan UU Pilkada.
Copyrights © 2015