Pada praktiknya sering terjadi lebih dari seorang terlibat dalam peristiwa tindak pidana. Seperti tindak pidana korupsi yang umumnya tidak dilakukan sendiri, melainkan dilakukan oleh beberapa orang yang memiliki tujuan dan kepentingan yang sama atau disebut dengan penyertaan (deelneming). Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif, yaitu dengan pengumpulan data secara studi pustaka. Penelitian ini bertujuan untuk mencari dan mengkaji lebih dalam Tinjuan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama Sama (Deelneming). Hasil penelitian yang didapatkan adalah bahwa berdasarkan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP maka penyertaan terbagi menjadi dua yaitu pembuat dan pembantu. Pembuat diatur dalam Pasal 55 KUHP yaitu plegen (mereka yang melakukan), doenplegen (mereka yang menyuruh melakukan) medeplegen (mereka yang turut serta melakukan), uitlokken (mereka yang menganjurkan). Sedangkan pembantu diatur di dalam Pasal 56 KUHP yaitu pembantuan pada saat kejahatan dilakukan dan pembantuan sebelum kejahatan dilakukan.
Copyrights © 2024