Journal of Accounting Law Communication and Technology
Vol 1, No 2 (2024): Juli 2024

Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Judi Online (Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) di Provinsi Lampung (Studi Putusan Nomor: 871/Pid.Sus/2022/PN.Tjk)

Muntari, Amanda (Unknown)
Seregig, I Ketut (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Jul 2024

Abstract

Perkembangan teknologi informasi saat ini telah membawa manusia kepada era globalisasi yang memberikan kebebasan kepada setiap orang di dunia untuk saling bersosialisasi dengan siapapun dan dimanapun mereka berada. Perkembangan teknologi informasi yang disalahgunakan menyebabkan timbulnya kejahatan yang lebih modern yaitu perjudian secara online dengan menggunakan internet sebagai sarana melakukan kejahatan.Upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana perjudian online, dilaksankan dengan berdasarkan kepada ketentuan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun pada kenyataan penyidik Kepolisian Negara Indonesia masih sering menggunakan Pasal 303 KUHP untuk pelaku tindak pidana perjudian online karena kesulitan menerapkan Pasal 43 ayat (6) Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008. Permasalahan Judi Onlinemasih marak terjadi di Indonesia khususnya di provinsi lampung, memngingat dalam penegakan hukum tindak pidana ini tidak mudah untuk diungkap, karena faktor kemampuan dalam penguasa teknologi masih belum mampu untuk mendeteksi terjadi perjudian online. Namun demikian aparat penegak hukum dengan kemampuan yang ada juga berhasil mengungkap perjudian online sebagaimana yang tertuang dalam perkara nomor 871/Pid.Sus/2022/PN.Tjk). Terkait dengan perkara tersebut permasalahan yang akan dilakukan adalah Pertama tentang Pertanggungjawaban Pidana terhadap pelaku Judi Onlinedan Faktor penyebab terjadinya Judi Online sesuai Putusan Nomor 871/Pid.Sus/2022/PN.Tjk. Metode yang dilakukan ini adalah tinjauan pustaka yang diperoleh dari studi kepustakaan (Liabrary Research) terhadap halaman-halaman yang bersifat teoritis dan studi empiris yang menggunakan pendekatan wawancara terhadap informan (sumber, primer yaitu wawancara secara langsung dan observasi). Hasil penelitian dapat disimpulkan, bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap terdakwa sesuai dengan putusan nomo 871/Pid.Sus/2022/PN.Tjk. Telah dijatuhi hukuman penjara selama 5 (lima) bulan karena majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 27 Ayat (2) dan Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, sedangkan faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana faktor sosial ekonomi, faktor situasional dan faktor keuntungan. Mengacu pada vonis pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa yang sangat ringan maka di masa mendatang disarankan kepada aparat penegak hukum (majelis hakim) dapat menjatuhkan pidana yang lebih berat untuk dapat menimbulkan efek jera.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

JALAKOTEK

Publisher

Subject

Humanities Computer Science & IT Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

JALAKOTEK: Journal of Accounting Law Communication and Technology dengan nomor ISSN terdaftar 3032-3495 (Cetak - Print) dan 3032-2758 (Online - Elektronik) adalah jurnal akses terbuka ilmiah yang diterbitkan oleh CV Rayyan Dwi Bharata. JALAKOTEK: Journal of Accounting Law Communication and ...