Indonesia itu sendiri merupakan negara yang masih dikategorikan sebagai negara yang masih berkembang sehingga secara pendidikan dan teknologi masih belum begitu maksimal seperti negara-negara yang sudah maju. Indonesia masih melakukan inovasi dalam segala bidang terutama dalam bidang hukum. Tentunya di Indonesia tetap ada masalah-masalah terutama dalam perekonomian yang masih belum begitu maju dibandingkan negara-negara yang lain. Disini peneliti akan melakukan penelitian lebih lanjut mengenai kasus ditutupnya tiktok shop di Indonesia dengan menggunakan Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah penelitian hukum normatif yang mengkaji penegakan hukum terhadap tiktok shop dengan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia. Dikarenakan tiktok shop ini sangatlah membantu UMKM di Indonesia agar lebih maju lagi. Tiktok shop ditutup dengan alasan bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Maka karena itu tiktok ditutup dikarenakan tiktok shop merupakan sosial media yang dilarang untuk melakukan sebuah transaksi melainkan hanya diperizinkan untuk mempromosikan barang-barang. Sehingga tiktok melakukan sebuah kolaborasi dengan tokopedia untuk membuka kembali tiktok shop di Indonesia yang bertujuan untuk mengembangkan UMKM di Indonesia. Dapat disimpulkan bahwa perekonomian di Indonesia itu akan lebih maju dengan perdagangan yang lebih maju.
Copyrights © 2024