Artikel ini adalah studi kasus tentang tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak di pengadilan negeri tanjung karang. Pembahasannya adalah bertujuan untuk mengetahui bagaimana ketentuan hukum dan penerapan pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak terhusus kasus Nomor 56/Pid.Sus-Anak/2023/PN Tjk Apakah sudah sesuai dengan UU yang berlaku terhadap tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak. Masalah ini dilihat dengan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Adapun metode yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah library research dan field research. Tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak telah membawa dampak negatif terhadap anak, tetapi penerapan pidana yang diberikan terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku, karena itu didalam penerapan pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian diharapkan dalam hal ini hakim menjatuhkan putusan tidak terlepas dari ketentuan-ketentuan hukum yang menyangkut anak yang melakukan tindak pidana khususnya tindak pidana pencurian. Sehingga putusan yang dijatuhkan terhadap anak tidak terlepas dari perlindungan anak dan dan apa yang menjadi hakhak anak. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam putusan pengadilan Nomor 56/Pid.Sus-Anak/2023/PN Tjk hakim menjatuhkan putusan pasal 362 Kitab Undng-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dikarenakan terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan berbagai pertimbangan dan fakta-fakta hukum yang terjadi disaat persidangan hakim menjatuhkan putusan pasal 362 tentang pencurian, terbukti melakukan tindak pidana pencurian. Putusan-putusan tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang dan sudah memenuhi tujuan hukum. Baik dari bentuk-bentuk pencurian, unsur-unsur pencurian, pembuktian tindak pidana pencurian dan hal-hal yang menggugurkan hukuman bagi pelaku yang melakukan tindak pidana pencurian telah dijelaskan secara jelas
Copyrights © 2024