Sebagai negara demokratis terbesar di Asia Tenggara, Indonesia menghadapi tantangan kompleks dalam menjaga stabilitas politik. Runtuhnya rezim otoritarian Orde Baru pada tahun 1998 menandai dimulainya perubahan peta politik Indonesia, dan dapat dibaca sebagai titik awal pelemahan peran negara di satu sisi dan menguatnya kontrol masyarakat pada sisi yang lain. Pembangunan politik dalam arti teleologis dimaksudkan sebagai proses perubahan menuju pada suatu atau beberapa tujuan dari sistem politik. Tujuan dari pembuatan jurnal ini adalah penulis ingin menyampaikan bagaimana peranan hukum kenegaraan dalam menjaga stabilitas politik di Indonesia. Jenis penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian yang fokus pada aspek normatif dari hukum, yakni norma-norma yang berlaku dan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi pembentukan hukum. Peran hukum kenegaraan memastikan kepatuhan terhadap konstitusi, mendukung transparansi, dan memberikan mekanisme penyelesaian sengketa. Selain itu, hukum juga berperan dalam mengelola konflik politik dan menjaga ketertiban sosial, sehingga menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pembangunan demokrasi. Penegakan hukum kenegaraan memiliki peranan krusial dalam menjaga stabilitas politik di Indonesia. Namun, untuk mencapai tujuan tersebut, berbagai tantangan sering kali muncul, yang tidak hanya mempengaruhi efektivitas sistem hukum, tetapi juga mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Oleh karena itu, penting untuk mengidentifikasi dan menganalisis tantangan-tantangan ini agar dapat menemukan solusi yang tepat demi tercapainya keadilan dan stabilitas politik yang berkelanjutan.
Copyrights © 2025