Jurisprudence
Vol 5, No 2 (2015): Vol. 5, No. 2, Desember 2015

MENEBUS INDONESIA: DARI HUKUM PROGRESIF MENUJU HUKUM KONTRIBUTIF

Yusuf, Achmad (Unknown)



Article Info

Publish Date
03 Jun 2017

Abstract

Pergolakan arus globalisasi yang kian membabibuta terus memaksa setiap negara untuk berbenah dan menciptakan terobosan-terobosan kreatif yang mampu memberi kekuatan beradaptasi sekaligus memberi perlindungan terhadap hakhak masyarakatnya. Hukum progresif yang terlahir dari konsep hukum responsif dan telah terkonsep dengan baik di Indonesia hendaknya secara berkelanjutan terus dikembangkan hingga mampu merumuskan produk-produk hukum yang kontributif bagi kemaslahatan negara dan rakyatnya. Dalam tulisan ini, penulis sengaja merumuskan satu konsep hukum baru peranakan hukum progresif yang mencanangkan wacana hukum sebagai alat negara untuk melindungi hak-hak rakyatnya secara moril maupun materiil dan menempatkan hukum sebagai peraturan yang memberikan kontribusi secara langsung untuk mewujudkan kesejahteraan rakyatnya. Negeri kaya-raya yang terus diperas asing, dan penduduknya disulap menjadi kaum buruh dan pengemis ini sudah sepantasnya untuk berbenah diri melalui hukum-hukumnya sendiri. Sehingga hutang-hutang yang terus terwariskan dari generasi ke generasi mampu untuk ditebus melalui mindset hukum yang kontributif, bukan hanya responsif terhadap problematika hukum yang mengambang ke permukaan, atau bahkan mengekang rakyat jelatanya. Tulisan singkat ini akan memaparkan peletakan pondasi hukum kontributif secara global dan padat makna.

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

jurisprudence

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Jurisprudence is an academic journal published twice a year by the Magister Law Program of Universitas Muhammadiyah Surakarta. This journal was first published in 2004. The journal, intended as a communication, information, and development medium of law focuses its content on the results of ...