Journal of Accounting Law Communication and Technology
Vol 1, No 2 (2024): Juli 2024

Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Terhadap Pengedaran Uang Palsu (Studi Kasus Putusan Nomor: 308/PID.B/2023/PN.Tjk)

Ramadhan, Liuzpili Fhilo (Unknown)
Seregig, I Ketut (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Jul 2024

Abstract

Tindak pidana pengedaran uang palsu adalah tindak pidana yang ancaman hukumannya maksimal 15 Tahun penjara dan denda paling banyak Rp.50.000.000.000,00. Majelis hakim dalam perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Terdakwa I Sugito Bin Zainal Abidin dan Terdakwa II Johan Deo Bin Supriatin oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan. Berdasarkan ancaman pidananya maka putusan hakim dalam perkara ini terlalu ringan. Permasalahan dalam skripsi ini adalah: Bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pengedaran uang palsu, apakah putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim dalam perkara Nomor. 308/Pid.B/2023/PN.Tjk telah memenuhi rasa keadilan. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data primer diperoleh secara langsung dari penelitian di lapangan yang ada hubungannya dengan masalah yang diteliti sedangkan data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan yang meliputi buku-buku literatur, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen resmi dan lain-lain. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap pengedaran uang palsu sebagaimana putusan Nomor 308/Pid.B/2023/PN.Tjk didasarkan pada Pasal 36 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, Pertimbangan yuridis dan non yuridis dalam perkara ini, Pertimbangan yang memberatkan dan pertimbangan yang meringankan terdakwa, selain itu hakim juga menggunakan teori pendekatan keilmuan dan teori pendekatan pengalaman sebagai pertimbangan dalam menjatuhkan putusan. Sanksi pidana yang dijatuhkan oleh majelis hakim dalam perkara pengedaran uang palsu ini menurut penulis kurang memenuhi keadilan substantif karena putusan yang dijatuhkan oleh hakim terlalu rendah apabila dibandingkan dengan ancaman pidana yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yaitu ancaman pidana penjara makmimum 15 Tahun sehingga dikhawatirkan kurang memberikan efek jera terhadap terpidana pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Adapun saran adalah hendaknya Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim untuk lebih meningkatkan sanksi pidana yang akan dijadikan tuntutan dan yang akan dijatuhkan sebagai hukuman dengan berdasarkan pada ketentuan undang-undang yang berlaku, mengingat tindak pidana pengedaran uang rupiah palsu adalah tindak pidana yang sangat merugikan masyarakat terutama para korban yang kebanyakan merupakan pedagang kecil.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

JALAKOTEK

Publisher

Subject

Humanities Computer Science & IT Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

JALAKOTEK: Journal of Accounting Law Communication and Technology dengan nomor ISSN terdaftar 3032-3495 (Cetak - Print) dan 3032-2758 (Online - Elektronik) adalah jurnal akses terbuka ilmiah yang diterbitkan oleh CV Rayyan Dwi Bharata. JALAKOTEK: Journal of Accounting Law Communication and ...