Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh pemberi kerja merupakan salah satu isu yang sering terjadi dalam praktik hubungan kerja di Indonesia. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pemenuhan hak dan kewajiban pekerja serta pemberi kerja dalam hubungan kerja, dengan fokus pada aspek hukum yang melandasi tindakan PHK sepihak. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis hukum normatif terhadap regulasi yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberi kerja dan pekerja memiliki hak dan kewajiban yang diatur dengan jelas dalam peraturan perundang-undangan. Dalam hal PHK sepihak, pekerja dapat menempuh upaya hukum melalui pengadilan hubungan industrial atau melalui mekanisme mediasi dan arbitrase untuk memperoleh hak-haknya yang terabaikan. Artikel ini memberikan pemahaman yang lebih dalam mengenai hak dan kewajiban dalam hubungan kerja serta prosedur hukum yang dapat diambil oleh pekerja sebagai upaya perlindungan hukum terhadap tindakan PHK yang tidak sah.
Copyrights © 2025