Di Indonesia permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba terus meningkat dan menghawatirkan akan membahayakan nyawa orang “Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menggantikan “Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 “, telah diatur mengenai larangan penggunaan Narkotika yang dilakukan tanpa izin. Dalam hal penyalahgunaan Narkotika sudah ada hukumnya aparat penegak hukum yang menangani salah satunya yaitu polisi. Polisi sebagai eksekutor dan penegak hukum mempunyai tugas menjaga keamanan dan mencegah serta memberantas tindak pidana sebagaimana dimaksut dalam “Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia “. Dimana anggota polisi melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika. Apakah mekanisme proses hukumnya? dan apa pertanggungjawaban pidana anggota polisi siapa yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika? Penulis menggunakan hukum yuridisnormatif metode dan menggunakan data wawancara sebagai data pendukung. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa proses hukum untuk aparat kepolisian yang melakukan tindak pidana Narkotika serupa dengan keadilan bagi masyarakat biasasudah sesuai dengan KUHAP, bedanya kalau ada proses diinternal kepolisian. Polisi harus menimbangkan profesi sebagai penegak hukum dalam memberatkan.
Copyrights © 2024