Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia memiliki peran sentral dalam menjaga supremasi hukum melalui pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Sebagai lembaga yang diberi kewenangan oleh Pasal 24C UUD 1945, MK dapat melakukan uji materi terhadap undang-undang yang dianggap bertentangan dengan konstitusi. Melalui judicial review, MK memastikan bahwa produk legislasi yang dihasilkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden tidak melanggar prinsip-prinsip dasar dalam UUD 1945. Uji materi ini dapat diajukan oleh individu, kelompok masyarakat, atau lembaga negara yang merasa hak konstitusionalnya terancam. Ketika suatu undang-undang dinyatakan inkonstitusional, MK dapat membatalkannya. Proses ini berfungsi untuk memastikan bahwa setiap kebijakan hukum yang dibuat tetap sejalan dengan hak asasi manusia, prinsip demokrasi, dan kedaulatan rakyat. Selain itu, MK juga berperan dalam menjaga keseimbangan kekuasaan antara lembaga negara dengan menjalankan fungsi kontrol terhadap legislatif dan eksekutif. Beberapa keputusan MK yang penting, seperti pembatalan pasal dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, menunjukkan dampak signifikan terhadap tatanan hukum Indonesia. Oleh karena itu, MK tidak hanya berfungsi sebagai pengawas konstitusional tetapi juga sebagai penyeimbang dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Copyrights © 2025