Perkembangan teknologi informasi yang pesat telah mendorong pertumbuhan bisnis e-commerce di Indonesia. Namun, seiring dengan pertumbuhan ini, muncul berbagai masalah terkait perlindungan konsumen yang memerlukan perhatian khusus. Konsumen sering kali dihadapkan pada risiko penipuan, barang yang tidak sesuai dengan deskripsi, serta ketidakjelasan kebijakan pengembalian barang dan uang. Oleh karena itu, diperlukan analisis hukum yang komprehensif terhadap regulasi yang ada guna melindungi hak-hak konsumen di platform e-commerce. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji sejauh mana peraturan perundang-undangan di Indonesia, khususnya Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dapat melindungi konsumen dalam transaksi e-commerce. Selain itu, penelitian ini juga mengevaluasi implementasi dari regulasi tersebut dan hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif dengan analisis terhadap berbagai peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur terkait perlindungan konsumen di e-commerce. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki regulasi yang cukup untuk melindungi konsumen, masih terdapat kekurangan dalam hal penegakan hukum dan edukasi kepada konsumen. Beberapa aspek seperti ketidakseimbangan informasi antara pelaku usaha dan konsumen serta sulitnya akses konsumen untuk mendapatkan haknya menjadi tantangan utama dalam perlindungan konsumen di e-commerce.
Copyrights © 2025