Permasalahan utama yang dihadapi adalah dominasi sepihak dalam pengambilan keputusan oleh pemerintah daerah dan aktor non-pemerintah seperti MP Grup, minimnya partisipasi organisasi pedagang, serta konflik horizontal antar pedagang yang berujung pada insiden kekerasan dan sengketa hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk dan tahapan penyelesaian konflik pengelolaan pasar rakyat dalam kerangka good local governance, serta untuk merumuskan model penyelesaian konflik yang inklusif dan partisipatif. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan studi kasus, berfokus pada empat tahapan penyelesaian konflik menurut Simon Fisher: pemetaan konflik, negosiasi, mediasi, dan arbitrase. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi terhadap aktor-aktor terkait, termasuk pedagang, organisasi pedagang (APPSI), dan pejabat pemerintah daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konflik di Pasar Panorama didominasi oleh perebutan otoritas antara organisasi pedagang dan kelompok yang tidak memiliki legitimasi hukum namun didukung oleh kekuatan politik. Upaya negosiasi dan mediasi belum membuahkan hasil karena tidak adanya mediator netral, sedangkan arbitrase tidak dilakukan dan konflik akhirnya diselesaikan melalui jalur litigasi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa implementasi good local governance yang mencakup partisipasi aktif, transparansi, dan akuntabilitas, sangat penting untuk mencegah dan menyelesaikan konflik secara konstruktif. Rekomendasi utama adalah perlunya forum dialog multi pihak yang difasilitasi oleh pemerintah daerah untuk mewujudkan tata kelola pasar rakyat yang adil dan demokratis.
Copyrights © 2025