Jurisprudence
Vol 5, No 1 (2015): Vol. 5, No. 1, Juni 2015

LEGALITAS KETERANGAN SAKSI MELALUI TELECONFERENCE SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERKARA PIDANA

SIREGAR, RUTH MARINA DAMAYANTI (Unknown)



Article Info

Publish Date
03 Jun 2017

Abstract

Pemeriksaan keterangan saksi secara teleconference sampai saat ini masih terjadi pertentangan dalam pelaksanaannya di persidangan. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang dapat memecahkan masalah tersebut sehingga kedudukannya sebagai alat bukti dalam persidangan lebih memberikan kepastian hukum. Legalitas keterangan saksi melalui teleconference dapat terpenuhi apabila memenuhi ketentuan antara lain: keterangan saksi di muka sidang pengadilan, dengan disumpah terlebih dahulu serta tentang peristiwa tertentu yang ia dengar, ia lihat dan ia alami sendiri. Oleh karena itu, supaya tidak menimbulkan pro dan kontra di masa yang akan datang, maka regulasi mengenai keterangan saksi melalui teleconference sebagai alat bukti dalam perkara pidana dapat dilakukan dengan menetapkan kebijakan hukum secara formulatif, yaitu dengan menetapkan Peraturan Mahkamah Agung sebelum RUU KUHAP disahkan. Selain itu juga melalui kebijakan hukum materiil, yaitu syarat pelaksanaan penyelenggaraan kesaksian melalui teleconference yang meliputi: harus memenuhi ketentuan mengenai keterangan saksi sebagai alat bukti, jenis kejahatan yang dapat menggunakan sarana media teleconference, tempat pelaksanaan kesaksian diatur secara jelas dan para pihak yang ikut mendampingi saksi pada waktu teleconference.

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

jurisprudence

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Jurisprudence is an academic journal published twice a year by the Magister Law Program of Universitas Muhammadiyah Surakarta. This journal was first published in 2004. The journal, intended as a communication, information, and development medium of law focuses its content on the results of ...