Restorative justice (keadilan restoratif) merupakan pendekatan alternatif dalam sistem peradilan pidana anak yang menekankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Di Indonesia, konsep ini telah diakomodasi dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi implementasi keadilan restoratif dalam penanganan tindak pidana anak melalui pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi, dan kuesioner terhadap aparat hukum, mediator, pendamping, serta pelaku anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman aparat terhadap keadilan restoratif masih bervariasi, partisipasi korban belum optimal, dan pelatihan bagi pelaksana masih belum kontekstual. Observasi juga mengungkap bahwa lokasi dan metode mediasi berpengaruh signifikan terhadap efektivitas diversi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keberhasilan restorative justice bergantung pada dukungan struktural, pelatihan empatik, dan integrasi sosial-budaya lokal dalam proses hukum terhadap anak.
Copyrights © 2024