Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi prinsip due process dalam prosedur pembatalan sertifikat tanah oleh Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia. Latar belakang penelitian ini berangkat dari fakta bahwa sengketa pertanahan masih mendominasi perkara hukum di Indonesia, sementara sertifikat tanah sebagai alat bukti kepemilikan sering kali dibatalkan dengan alasan cacat administratif maupun perbuatan melawan hukum. Persoalan muncul karena belum adanya regulasi khusus yang mengatur mekanisme pembatalan sertifikat tanah oleh Mahkamah Agung, sehingga praktiknya kerap menimbulkan inkonsistensi putusan, lemahnya transparansi, dan potensi pengabaian prinsip due process. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan, wawancara mendalam dengan hakim, pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN), akademisi hukum, serta praktisi hukum berlisensi, disertai analisis terhadap sepuluh putusan Mahkamah Agung periode 2015–2025. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aspek due process yang relatif terpenuhi adalah pemberitahuan kepada para pihak (notice) dan penyajian pertimbangan hukum rasional (reasoned judgment). Namun, hak untuk didengar (hearing), konsistensi putusan, dan transparansi persidangan masih belum optimal. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Mahkamah Agung belum sepenuhnya menginternalisasi prinsip due process dalam pembatalan sertifikat tanah. Diperlukan regulasi dan pedoman teknis yang lebih jelas serta peningkatan koordinasi antara Mahkamah Agung dan BPN agar pembatalan sertifikat tanah dapat menjamin kepastian hukum sekaligus melindungi hak konstitusional masyarakat.
Copyrights © 2025