Abstract: Returning corruption-stolen assets can be done through two ways namely; the Act Number 20, 2001 reagrding the Supression of Corruption, has changed criminal and civil ways ruled in the Act Number 31, 1999 regarding the Corruption Suppression as. By the ways, the financial loss of the state and state economy’s recovery. This research aims to explain civil claims in corruption case can return stolen assets of corruption and juridical constraints in returning back the stolen assets of corruption. Keywords: Assets, corruption, punishment, civil. Abstrak: Pengembalian Pengembalian aset hasil korupsi dapat dilakukan dengan dua cara yaitu melalui jalur pidana dan jalur perdata sebagaimana diatur olehUndang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UUPTPK). Melalui dua hal dimaksud dilakukan pengembalian kerugian keuangan dan pemulihan perekonomian negara.Tujuan penulisan tesis ini adalah untuk menjelaskan gugatan perdata dalam perkara tindak pidana korupsi dapat mengembalikan aset hasil korupsi dan hambatan yuridis dalam mengembalikan aset hasil korupsi. Kata kunci :Aset, Korupsi, Hukuman, Perdata.
Copyrights © 2014