Abstract: Pasal 181 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dalam proses pidana, kehadiran barang bukti dalam persidangan sangat penting bagi hakim untuk mencari dan menemukan kebenaran materil suatu perkara. Demikian pula halnya perkara tindak pidana narkotika yang diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dasar penetapan barang bukti dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika didasarkan pada pemeriksaan awal terhadap pelaku, yaitu melalui tes urine. Tes urine yang dinyatakan positif mengandung unsur narkotika dan pelaku memiliki narkotika dapat dikategorikan sebagai pelaku penguna, apabila pada tes urine tidak ditemukan adanya unsur narkotika, maka pelaku dapat digolongkan sebagai pengedar atau pengangkut narkotika. Barang bukti memiliki peran dalam mengungkap kebenaran telah terjadinya suatu tindak pidana narkotika Faktor penyebab terjadinya hambatan dalam penyelidikan dan penyidikan guna pembuktian tindak pidana narkotika adalah akibat ketiadaan barang bukti dalam penyidikan tindak pidana narkotika dan akibat ketidakseragaman dalam menentukan barang bukti. Hal ini dapat diakibatkan oleh faktor yang berasal penyidik (intern) dan faktor dari luar penyidik (ekstern). Upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam penyelidikan dan penyidikan guna pembuktian tindak pidana narkotika adalah dengan melakukan peningkatan pengetahuan anggota satreskrim unit narkoba dalam penguasaan perundang-undangan dan teknologi pendukung, melakukan olah TKP sesegera mungkin guna meminimalisir hilangnya barang bukti, melakukan kerja sama dengan satres unit narkoba dari wilayah kepolisian lain guna menangkap pelaku dan juga mengupayakan segera mungkin memperoleh izin penyitaan dari pengadilan. Kata Kunci: Barang Bukti, Penyelidikan dan Penyidikan Narkotika.
Copyrights © 2014