Jurnal Magister Ilmu Hukum
Vol 2, No 2: Mei 2014

PRAKTEK OUTSOURCING PADA PT. PLN (PERSERO) PUSAT LISTRIK LUENG BATA BANDA ACEH

Irwansyah, Amiruddin A. Wahab, Mujibussalim. (Unknown)



Article Info

Publish Date
11 May 2014

Abstract

Abstract : Worksforce are primarily requirement for industrial cycles. As developing country, it has parallel indicator between Indonesia economic growth and investment. Therefore, the recruitment for qualified employee will also significant. Where outsourcing involves the transfer of an undertaking, it is subject to Act No. 13 of 2003 on Labour, nowday always rejected because of the many legal issues. There is also being apart of corporate problem on State Owned Enterprises such as PT PLN (Persero). Based on the survey results revealed that the practice of outsourcing by PT. PLN Lueng Bata does not adhere to the provisions of Regulation Legislation such as the areas of work in outsourced principal activities is included in the unit, some of the problems of the practice of outsourcing among others, uneven workload, outsourced workers only holds the status PKWT and weak supervision of government. Several strategies have been implemented, such as publication No. Permennaker. 19 Year 2012 on the Transfer of Requirements Implementation work to other companies, followed by a strategy of PT. PLN which makes outsourcing model by means of packaging and Grouping, then Guaranteeing employment and accommodate future severance. It is some recommendation for PT PLN to be a good enterprises to follow of law and regulation under Indonesia legislation enforcement, particularly labour law.PT PLN strategical model for dispute resolution solving must be implemented under the labour law. Keywords : Labor, Outsourcing , PT . PLN. Abstrak : Tenaga kerja merupakan salah satu kebutuhan pokok dalam setiap industri di dunia termasuk juga Indonesia yang merupakan negara berkembang dan tuntutan akan ketersediaan tenaga kerja juga terus bertambah, sejak mulai diadopsinya outsourcing di Indoensia melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sampai dengan saat ini selalu mendapat penolakan. Hal ini juga yang terjadi di PT. PLN Lueng Bata. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa terhadap praktek outsourcing oleh PT. PLN Lueng Bata tidak taat terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan seperti bidang-bidang pekerjaan yang di outsourcing-kan termasuk dalam unit kegiatan pokok, beberapa permasalahan dari praktek outsourcing diantaranya, beban kerja yang tidak merata, pekerja outsourcing hanya menyandang status PKWT dan lemahnya pengawasan dari pemerintah. Beberapa strategi telah dilaksanakan, seperti diterbitkannya Permennaker No. 19 Tahun 2012 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan lain, kemudian diikuti dengan strategi PT. PLN yang membuat model outsourcing dengan cara Pemaketan dan Pengelompokan, kemudian Memberikan jaminan masa kerja serta mengakomodir pesangon. Disarankan pada PT. PLN dalam pengunaan tenaga kerja agar tunduk dan patuh terhadap hukum yang berlaku, kepada PT. PLN maupun perusahaan penyalur tenga kerja harus peka terhadap setiap persoalan tenaga kerja, terhadap strategi yang telah dipilih sebagai solusi permasalahan tenaga kerja outsourcing agar tetap mengacu kepada ketentuan hukum ketenagakerjaan. Kata kunci : Tenga Kerja, Outsourcing, PT. PLN.

Copyrights © 2014