Indonesia sebagai negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 menuntut adanya penegakan hukum yang menjamin kepastian, keadilan, dan perlindungan hak bagi setiap warga negara. Dalam sistem penegakan hukum, advokat memiliki peran strategis sebagai profesi yang memberikan jasa hukum kepada masyarakat serta berfungsi menjaga tegaknya hukum dan keadilan. Namun, dalam praktiknya penegakan kode etik advokat masih menghadapi berbagai kendala, khususnya dalam aspek pengawasan, pemahaman etika profesi, dan perkembangan praktik hukum modern. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan kode etik profesi advokat di Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Dewan Pengurus Cabang Kota Bandung serta mengidentifikasi kendala dan upaya organisasi dalam menegakkan kode etik tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis empiris, melalui pengumpulan data primer berupa wawancara dengan pengurus AAI DPC Bandung dan data sekunder yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, literatur, dan penelitian terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan kode etik dilakukan melalui mekanisme pengaduan, pemeriksaan oleh Dewan Kehormatan, serta penerapan sanksi disipliner mulai dari teguran hingga pemberhentian dari keanggotaan organisasi. Kendala yang dihadapi meliputi rendahnya pemahaman terhadap kode etik, interpretasi aturan yang beragam, keterbatasan pengawasan, serta pengaruh perkembangan teknologi. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis empiris mengenai implementasi penegakan kode etik advokat pada tingkat organisasi profesi daerah serta strategi preventif yang dilakukan untuk menjaga integritas dan profesionalisme advokat. Penelitian ini memberikan kontribusi bagi penguatan sistem pengawasan etika profesi advokat guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi hukum.
Copyrights © 2024