Penegakan kode etik hakim merupakan salah satu instrumen penting dalam menjaga integritas, independensi, serta profesionalitas lembaga peradilan. Dalam praktiknya, pelaksanaan kode etik hakim masih menghadapi berbagai tantangan, baik yang berkaitan dengan mekanisme pengawasan, konsistensi penegakan sanksi, maupun budaya hukum di lingkungan peradilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana penegakan etik terhadap hakim di Pengadilan Tinggi Bandung serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yang didukung oleh data primer melalui observasi dan wawancara serta data sekunder yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, buku, dan jurnal ilmiah. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif dengan menguraikan fakta-fakta hukum yang ditemukan dalam praktik penegakan etik hakim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan kode etik hakim pada dasarnya telah dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, namun masih terdapat kendala dalam aspek struktur kelembagaan, koordinasi pengawasan, serta budaya hukum yang memengaruhi efektivitas pelaksanaannya. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis empiris mengenai praktik penegakan etik hakim di tingkat pengadilan tinggi yang dikaji melalui perspektif sistem hukum. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam penguatan mekanisme pengawasan etik hakim serta mendorong terciptanya sistem peradilan yang lebih berintegritas, transparan, dan akuntabel.
Copyrights © 2024