Penegakan hukum beserta keadilan terdapat di kemampuan juga kearifan hakim terkait perumusan keputusan di mana merepresentasikan keadilan. Hakim tidak diperkenankan terbawa pengaruh atas kondisi di sekelilingnya ataupun paksaan dari pihak lain selama memberi putusannya. Hakim wajib menjauhkan pribadinya dari kondisi di mana mampu memengaruhi mereka di dalam menegakkan keadilan, baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan. Hakim sebagaimana suatu aparatur penegak hukum (legal Aparatus) yang sudah memiliki kode etik sebagai standar moral atau kaedah seperangkat hukum formal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan etik di Pengadilan Tinggi Agama Bandung dan Pengadilan Tinggi Bandung serta kendala dan upaya penegakan etik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif. Berdasarkan hasil kajian memoerlihatkan bahwasanya Fenomena pelanggaran kode etik hakim ini mencerminkan adanya pengabaian terhadap pedoman perilaku dan prinsip-prinsip etik yang seharusnya menjadi dasar dalam menjalankan tugas sebagai hakim. Penyebab pelanggaran ini pun beragam, mencakup berbagai faktor yang saling berkaitan, termasuk pelanggaran terhadap sepuluh prinsip etik hakim yang menjadi panduan profesi. Penegakan kode etik hakim direalisasi melalui pengawasan internal oleh Mahkamah Agung dan pengawasan eksternal oleh Komisi Yudisial. Langkah ini bertujuan guna meninjau hakim melaksanakan tanggung jawabnya dengan integritas juga profesionalisme, sehingga tercipta sistem peradilan yang adil dan transparan. Mahkamah Agung juga merumuskan Pedoman Perilaku Hakim atau Code of Conduct sebagai upaya pembinaan bagi para hakim dan aparatur peradilan lainnya. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Dalam hal penegakan kode etik profesi hakim Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial telah melakukan berbagai langkah strategis, seperti mendorong pelaporan masyarakat melalui saluran resmi, menyelidiki pelanggaran, dan menjatuhkan sanksi hingga pemberhentian bagi hakim yang terbukti bersalah. Saran agar penegakan kode etik hakim lebih optimal yaitu perlunya pengawasan yang lebih ketat dan sistematis oleh Mahkamah Agung beserta Komisi Yudisial termasuk pemberian pelatihan etika, peningkatan kapasitas hakim, pun penerapan sanksi yang konsisten sesuai tingkat pelanggaran
Copyrights © 2025