Penegakan hukum yang berkeadilan sangat bergantung pada integritas dan kearifan hakim dalam merumuskan putusan yang merepresentasikan nilai keadilan, sehingga hakim wajib bebas dari pengaruh eksternal maupun konflik kepentingan sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Hakim yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dan diawasi bersama Komisi Yudisial Republik Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis penegakan kode etik hakim di Pengadilan Tinggi Agama Bandung dan Pengadilan Tinggi Bandung, termasuk kendala serta upaya optimalisasinya. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan dan analisis peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran kode etik masih terjadi akibat faktor internal dan eksternal, termasuk pengabaian terhadap prinsip-prinsip etik hakim. Penegakan kode etik dilakukan melalui pengawasan internal oleh Mahkamah Agung dan pengawasan eksternal oleh Komisi Yudisial, disertai mekanisme pelaporan masyarakat dan pemberian sanksi hingga pemberhentian. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis komparatif dua pengadilan tingkat banding dalam konteks efektivitas pengawasan etik. Kontribusi penelitian ini memberikan rekomendasi penguatan pengawasan sistematis, pelatihan etika berkelanjutan, dan konsistensi penerapan sanksi guna mewujudkan peradilan yang independen, profesional, dan akuntabel.
Copyrights © 2025