Kepolisian adalah segala hal ihwal yang berkaitan membentukperaturan keamanan masyarakat maupun negeri. Dalam praktiknya, beberapa petugas berperilaku bertentangan dengan etika profesi polisi; dengan kata lain, polisi gagal menjunjung tinggi kode etik kepolisian. sebagaimana diatur dalamPeraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011(Perkap Kode Etik)menjadi pedoman bagi anggota dalam menjalankan tugasnyasesuai standar moral dan hukum. Tujuan penelitian ini yaitu untuk melakukan penelitian tentang penegakan etik, kendaladan Upaya yang dilakukan dan dihapai oleh Polres Cimahidan Polres Metro Bekasi Kota. Penelitian ini menggunakanmetode yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier dan didukung dengan dilakukanya wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Secara umum, jumlah kasus pelanggaran kode etik di Polres Cimahi cenderung fluktuatif dari tahun ke tahun. Namun, ada beberapa tren yang dapat diamati salah satunya Desersi. Kasus desersi tercatat cukup sering terjadi selama periode tersebut, mengindikasikanadanya masalah terkait motivasi dan disiplin anggota. Dansedangkan jumlah kasus di Polres Metro Bekasi Kota dalam 3tahun terakhir itu sebanyak 32 kasus. Namun, kendala sepertilemahnya internalisasi nilai etika dan tekanan pekerjaan masihmemengaruhi efektivitas program tersebut. Upaya yang mencakup pembinaan nilai, pengawasan ketat, dan pendekatan kemanusiaan diperlukan untuk meminimalisir pelanggarankode etik dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Kedua Polres telah menerapkan berbagai mekanisme pengawasan, seperti Provos, Paminal, dan sistem administrasi. Meskipun demikian, masih ditemukan sejumlah pelanggaran seperti desersi, pelanggaran etika media sosial, pungli, dan masalah utang-piutang. Kedua polres menerapkan program seperti Bina Etika dan Gaktiblin untuk meningkatkan disiplin dan mencegah pelanggaran kode etik, seperti desersi, pelanggaran etika digital. meskipun telah ada upaya yang baik, kedua Polres masih menghadapi tantangan dalam menegakkan kode etik. Tantangan ini muncul dari internalanggota maupun dari faktor eksternal seperti pelarian pelaku pelanggaran. Untuk meningkatkan kode etik dibutuhkanyapelatihan yang lebih intensif untuk anggota, pemantauan yanglebih ketat, penegakan hukum yang tegas, peningkatantransparansi, dan kerja sama antar unit yang lebih baik.
Copyrights © 2025