Penelitian ini menganalisis pengaruh pemahaman akuntansi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM di Telanaipura, Kota Jambi, periode 2019–2022. Rendahnya kepatuhan pajak UMKM menjadi permasalahan utama yang diteliti. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kuantitatif dengan penyebaran kuesioner kepada 134 responden, kemudian data dianalisis menggunakan regresi linier sederhana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman akuntansi pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM, dengan nilai koefisien determinasi (R²) sebesar 0,719, yang berarti pemahaman akuntansi pajak menjelaskan sebesar 71,9% variasi kepatuhan wajib pajak, sedangkan sisanya sebesar 28,1% dipengaruhi oleh faktor lain di luar penelitian. Artinya, semakin tinggi tingkat pemahaman akuntansi pajak, semakin tinggi pula kepatuhan wajib pajak. Kesimpulan penelitian ini menekankan pentingnya edukasi dan sosialisasi perpajakan bagi UMKM. Rekomendasi yang diajukan adalah peningkatan pelatihan serta penyederhanaan administrasi pajak untuk mendukung kepatuhan pajak UMKM.
Copyrights © 2025