ABSTRAKPemidanaan bagi seorang militer, pada dasarnya lebih merupakan suatu tindakan pendidikan atau pembinaan dari pada tindakan penjeraan atau pembalasan, selama terpidana akan diaktifkan kembali dalam dinas militer setelah menjalani pidana. Permasalahan yang akan dibahas selain dari isi surat putusan tersebut adalah apakah seorang anggota militer dapat diadili di Peradilan Militer apabila melanggar tindak Pidana Umum. Desersi dilakukan oleh prajurit TNI disebabkan oleh berbagai faktor, baik yang berasal dari dalam (intern) maupun yang datang dari luar (ekstern). Dengan terjadinya desersi ini akan membawa dampak yang tidak baik bagi pelaku sendiri, bagi kesatuannya, bagi masyarakat maupun bangsa dan negara ini. Dalam terjadinya tindak pidana militer desersi, cara yang dapat ditempuh untuk menyelesaikannya adalah melalui hukum militer yang akan diselesaikan melalui peradilan militer. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif.Kata Kunci : Tindak Pidana, Desersi, Pengadilan Militer
Copyrights © 2025