Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana pencabulan, baik dari aspek regulasi maupun implementasinya dalam praktik peradilan. Anak merupakan kelompok rentan yang membutuhkan perlindungan khusus, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin, serta putusan pengadilan terkait kasus pencabulan anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap anak korban pencabulan mencakup perlindungan preventif melalui aturan hukum yang tegas dan perlindungan represif berupa pemidanaan terhadap pelaku serta pemberian restitusi, rehabilitasi, dan pendampingan psikologis bagi korban. Namun dalam praktik, masih terdapat kendala berupa keterbatasan aparat penegak hukum, kurangnya fasilitas pendukung, serta minimnya pemahaman masyarakat mengenai hak-hak anak. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan koordinasi antar lembaga, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta optimalisasi peran lembaga perlindungan anak dalam menjamin hak-hak anak korban pencabulan.
Copyrights © 2025