Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa kasus tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping berdasarkan Putusan Nomor 123/Pid.Sus/2023/PN Lbs. Kajian ini juga membahas mengenai proses pembuktian, penerapan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta kemungkinan upaya hukum yang ditempuh oleh pihak terdakwa. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, dokumentasi putusan pengadilan, serta analisis terhadap pertimbangan hukum hakim dan argumentasi yuridis yang digunakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim menjatuhkan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun terhadap terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki serta mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu tanpa izin. Pertimbangan hukum hakim didasarkan pada aspek yuridis, sosiologis, dan moral dengan tujuan memberikan efek jera serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Dalam kasus ini, terdakwa mengajukan upaya hukum banding namun ditolak oleh Pengadilan Tinggi Padang, dan kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung juga dikuatkan. Hal ini menunjukkan konsistensi penerapan hukum dalam perkara narkotika.
Copyrights © 2025