Tindak pidana korupsi merupakan suatu kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga merusak tatanan sosial, ekonomi, dan hukum suatu bangsa, sehingga sering dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Secara substantif, korupsi melibatkan penyalahgunaan wewenang, kesempatan, atau sarana yang dimiliki karena jabatan atau kedudukan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang secara langsung dapat merugikan kepentingan publik dan menghambat pembangunan nasional. Modus operandi korupsi sangat beragam, mulai dari gratifikasi, suap, penggelapan, pemerasan, hingga manipulasi data dan proyek fiktif, yang seringkali dilakukan secara sistematis dan terstruktur, melibatkan kolusi serta nepotisme. Dampak multidimensional dari korupsi menciptakan inefisiensi, distorsi pasar, ketimpangan sosial, dan yang paling parah adalah mengikisnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah dan penegakan hukum. Korupsi dalam sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah masih menjadi tantangan serius yang berdampak pada pemborosan anggaran negara dan menurunnya kualitas layanan publik. Penelitian ini secara khusus mengkaji fenomena tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengadaan perlengkapan siswa untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di seluruh wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota pada Tahun Anggaran 2023. Studi ini dilatarbelakangi oleh vitalnya program tersebut dalam mendukung proses belajar mengajar, sekaligus kerentanannya terhadap penyimpangan akibat besaran alokasi dana yang dikelola. Fokus penelitian adalah untuk mengidentifikasi modus operandi, menganalisis faktor-faktor kausatif yang mendorong terjadinya korupsi, serta mengkalkulasi potensi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.
Copyrights © 2025