Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat merupakan kejahatan serius yang diatur dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP, mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimum lima tahun. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis-normatif unsur-unsur tindak pidana tersebut dan mengkaji faktor-faktor yang memengaruhi diskresi hakim dalam penjatuhan sanksi. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif (normative legal research) dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus, serta menggunakan data sekunder dari bahan hukum primer (KUHP, yurisprudensi) dan sekunder (literatur hukum). Hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi pidana dalam kasus ini sangat bergantung pada pembuktian unsur materiil delik, khususnya akibat luka berat (Pasal 90 KUHP) dan kausalitas antara perbuatan pelaku dengan akibat yang ditimbulkan. Dalam praktiknya, putusan hakim mencerminkan sintesis antara kepastian hukum dan keadilan substantif. Pertimbangan hakim juga dilihat dari faktor memberatkan (motif keji, dampak permanen pada korban) dan faktor meringankan (penyesalan tulus, upaya restitusi/perdamaian, sejalan dengan prinsip keadilan restoratif). Meskipun terdapat kekhawatiran mengenai inkonsistensi putusan yang dijatuhkan di bawah batas maksimum undang-undang, putusan yang adil harus tetap menjunjung prinsip proporsionalitas dan kearifan individual hakim untuk melindungi korban dan memberikan efek jera.
Copyrights © 2025