Overkapasitas Lembaga Pemasyarakatan merupakan salah satu permasalahan serius dalam sistem pemidanaan di Indonesia, termasuk di Lapas Kelas IIA Padang. Jumlah penghuni yang jauh melebihi kapasitas ideal berdampak langsung pada terganggunya pemenuhan hak asasi narapidana, seperti hak atas tempat tinggal yang layak, pelayanan kesehatan, dan kesempatan untuk memperoleh pembinaan yang memadai. Kondisi hunian yang penuh sesak tidak hanya menimbulkan persoalan fisik, tetapi juga menciptakan tekanan psikologis, meningkatkan risiko konflik, serta menurunkan efektivitas pembinaan yang seharusnya menjadi tujuan utama pemasyarakatan. Upaya penanggulangan yang dilakukan, seperti optimalisasi ruang dan pembinaan berbasis kelompok, hanya memberikan solusi sementara. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan komprehensif berupa penerapan alternatif pemidanaan non-penjara, prinsip restorative justice, serta pembangunan infrastruktur pemasyarakatan yang lebih memadai agar tujuan pemasyarakatan dapat tercapai dan hak asasi narapidana tetap terlindungi.
Copyrights © 2025