Perkembangan yang pesat dari teknologi telekomunikasi dan teknologi komputer menghasilkan internet yang multifungsi. Internet adalah media yang dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan, antara lain untuk menjelajah (browsing, surfing), mencari data dan berita, saling mengirim pesan melalui email, dan perdagangan. Selain itu juga perkembangan hukum bisnis saat ini berkembang sangat pesat. Selain itu perkembangan teknologi yang semakin maju dan hukum pun harus mengikuti perkembangan jaman. Di Indonesia mulai berkembang istilah suatu perbuatan yang disebut transaksi jual beli secara online (e-commerce). Dalam hubungannya dengan hukum perlindungan konsumen di Indonesia, telah diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1998 tentang Perlindungan Konsumen. Transaksi e-commerce memberikan kemudahan bagi konsumen dalam kegiatan jual beli barang dan jasa sesuai dengan kebutuhan konsumen. Hal ini telah membawa banyak keuntungan, namun juga menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya pelanggaran hak-hak konsumen. UU No. 8 Tahun 1999 bertujuan untuk
Copyrights © 2025