Jurnal Magister Ilmu Hukum
Vol 1, No 3: Agustus 2013

PERSPEKTIF KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP NARAPIDANA YANG MELARIKAN DIRI PADA SAAT MENJALANI PIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN

Muhammad Nasir, Mohd. Din, Dahlan Ali, (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 Aug 2013

Abstract

Abstract:Correctional institution is a place where convicted punished due to crimes which is sentenced by judge and the sentence already has permanent executorial power. When the convicted spend their time in the institution, they escape prison then it delays the punishment time that is not completed yet. The research shows that recently, legal instruments consisting sanctions for prisoners escaping correctional institution has not been regulated yet except Article 47 of the Act Number 12, 1995 that is disciplinary sanction. The criminal law policy that is being taken is referring to the purpose of punishment, it would be better for them escaping the correctional service is punished and sentenced due to the fact that the sanction ruled in Article 14 of the Act Number 12, 1995 has no any punishment effect for them. It is recommended that the government should enact national regulation (especial Ac regulating it) that is regulating clearly regarding the punishment toward the prisoners escaping the correctional institution and the enforcement should be based on local wisdom. Keywords: Criminal Law Policy, Prisoners, Escaping, Correction Institution Abstrak: Lembaga Pemasyarakatan merupakan tempat pelaksanaan pidana bagi orang-orang yang melakukan tindak pidana yang telah diputuskan oleh hakim dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Saat terpidana menjalani pidananya di Lembaga Pemasyarakatan ada sebagian mereka melarikan diri yang mengakibatkan tertundanya masa pidana yang belum selesai dijalani. Dari latar belakang permasalahan tersebut akan dibahas mengenai instrumen hukum yang digunakan terhadap narapidana yang melarikan diri dalam hukum pidana dan kebijakan yang ditempuh terhadap narapidana yang melarikan diri menurut perspektif kebijakan hukum pidana. Penelitian ini bersifat preskriptif dengan pendekatan penelitian yuridis normatif yaitu dimaksudkan sebagai pendekatan terhadap masalah yang melihat dari segi peraturan yang berlaku untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, norma maupun doktrin-doktrin hukum dengan pendekatan undang-undang, kasus, historis, dan konseptual yang berkaitan dengan kebijakan hukum pidana terhadap narapidana yang melarikan diri saat menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hingga saat ini instrumen hukum yang memuat sanksi pidana bagi narapidana yang melarikan diri dari dalam Lembaga Pemasyarakatan belum ada ketentuan perundang-undangan yang mengatur kecuali Pasal 47 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 yakni berupa hukuman disiplin. Kebijakan hukum pidana yang ditempuh dengan mengacu kepada tujuan pemidanaan, sebaiknya bagi narapidana yang melarikan diri dikenakan ancaman dan sanksi pidana yang tegas, karena sanksi yang diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tidak menimbulkan efek jera bagi narapidana. Disarankan agar segera melahirkan regulasi nasional (Undang-Undang) yang mengatur secara tegas tentang sanksi pidana terhadap narapidana yang melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan, dan kasus narapidana melarikan diri tidak banyak terjadi lagi di Indonesia serta perbuatan narapidana yang melarikan diri tersebut dapat dikriminalisasikan. Dan disarankan kepada pemerintah dalam menerapkan kebijakan hukum pidana harus memperhatikan kearifan lokal atau hukum yang hidup dan berkembang di daerah masing-masing. Kata kunci : Kebijakan Hukum Pidana, Narapidana, Melarikan diri, Lembaga Pemasyarakatan

Copyrights © 2013